menu bar

balon terbang

Pengantar Hukum Indonesia



A. Pengertian Pengantar Hukum
Pengantar atau introduction atau incleiding artinya memperkenalkan secara umum sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar, bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Sedangkan yang disebut hukum, dalam arti luas sama artinya dengan aturan, kaidah atau norma.
Jadi, Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantarkan atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di Negara Republik Indonesia.

B. Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia
Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia betujuan agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia, prinsip-prinsip atau asas-asas dan sumber-sumber hukum Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara.

C. Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan bertingkah laku dalam masyarakat.
Norma dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut :
1.      Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan serta ajaran yang berasal dari Tuhan, Norma agama bersifat umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan umat manusia di dunia.
2.      Norma Kesusilaan (Moral)
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi dan diakui oleh setiap orang sebagai pedoman dari sikap dan perbuatannya. Norma ini juga bersifat umum dan universal.
Contoh : mencuri, mabuk-mabukkan, menipu dll



3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, perbuatan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia lain yang ada di sekitarnya.
Contoh : suka menjelek-jelekan, dilarang meludah di depan orang
4.      Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah peraturan hidup yang timbul dari kebiasaan yang timbul dalam masyarakat, dilakukan secara terus menerus atau berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Apabila tindakan yang dilakukan berlawanan dengan kebiasaan dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
5.      Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Norma hukum di buat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan alat negara.
Setiap norma mempunyai unsur :
1.      Sumber, yakni dari mana asal norma itu
2.      Sifat, yakni syarat-syarat kapan norma itu berlaku
3.      Tujuan, yakni untuk apa norma itu di buat
4.      Sanksi, yakni reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada seseorang yang melanggar atau tidak mematuhi norma tersebut.

D. Pengertian Hukum
Beberapa definisi yang diberikan oleh para sarjana yang bisa menjadi pedoman di dalam memahami pengertian hukum :
a.       Prof. Dr. E. Utrech, S.H. dalam bukunya “ Pengantar dalam Hukum Indonesia “ kurang lebih menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika dilanggar akan melahirkan tindakan dari pemerintah.



b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, L.L.M. menyatakan bahwa hukum adalah seluruh kaedah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut dalam masyarakat.
c.       J. C.T. Simorangkir, S.H., mengemukakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan.
d.      Van Vollenhoven juga menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dan bentur-membentur dengan gejala-gejala yang lain di masyarakat. Pendapat ini mirip dengan pendapat Prof.Soediman Kartohadiprojo yang menyatakan bahwa hukum adalah pikiran atau anggapan orang tentang adil atau tidak adil dan tentang hubungan-hubungan antar manusia.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat persamaan unsur-unsur yang merupakan ciri-ciri hukum, yaitu : peraturan tentang tingkah laku manusia atau masyarakat; peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi; peraturan tersebut bersifat memaksa; serta adanya sanksi apabila terjadi pelanggaran.
E. Negara dan Hukum
Negara adalah kesatuan wilayah yang mempunyai pemerintahan yang berkuasa dan berdaulat serta bermasyarakat yang bertujuan untuk membangun kehidupan bersama dalam mencapai suatu kesejahteraan bersama lahir dan batin.
Mengingat tujuan negara menjaga dan memelihara tata tertib maka sewajarnya negara memberikan perhatian terhadap hukum (politik hukum).
Yang dinamakan politik hukum negara dapat ditujukan kepada bentuk yang akan diberikan kepada hukum yaitu :
1.      Bentuk tertulis
a.       Tertulis dalam peraturan perundang-undangan
b.      Tertulis dikodifikasikan, yaitu ditulis dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis dalam Kitab Undang-Undang (KUH Pidana, KUH Perdata, KUH Dagang)
2.      Tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan manusia atau disebut Convensi.
F. Sejarah Hukum Indonesia
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia diketahui terjadi dua masa yaitu :
1.      Masa Sebelum Kemerdekaan
Pada masa sebelum kemerdekaan, yaitu pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia adalah :
a.       Hukum Adat
b.      Abad ke-7, hukum adat meresepsi dari agama Hindu
c.       Abad ke-14, hukum adat Indonesia mulai dimasukkan unsur-unsur agama islam
d.      Abad ke-17, hukum adat meresepsi unsur-unsur hukum Eropa dan unsur agama Kristen Katolik
e.       Hukum Eropa yang diberlakukan bagi negara jajahan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, antara lain :
a.       Huwelijk Ordonntie Buitengewesten Stb. 1932 No.482, yaitu Peraturan Perkawinan bangsa Indonesia dari luar Jawa dan Madura
b.      Peraturan Agraris Eigendom Stb. 1872 No. 117, yaitu Peraturan tentang Kepemilikian atas Tanah.
c.       De Indische Staatsregeling (IS) Stb. 1925 No.415 mengatur mengenai Organisasi Pemerintahan Nederlands Indie (NI), antara lain yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan yakni :
1)      Nederlands Indie (12 September 1948)
2)      Indonesia Stb. 1948 No.224
3)      Republik Indonesia
d.      Hukum Perdata Barat
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-          KUHS (BW) Stb. 1847 No.23 ; berlaku 1 Mei 1948
-          KUHD (W.V.K)
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
-          Peraturan Perkumpulan Koperasi Stb. 1933 No.108 LN 1958 No.79
-          Peraturan Hak atas Merk dan Nama Dagang (Reglement of de Industries Eigendom) Stb. 1912 No.545 jo Stb. 1948 No.55
-          Peraturan tentang Hak Seorang atas Ciptaannya (Octrooiwet)

3)  Hukum Perdata Barat tidak tertulis
4)  Berlakunya Hukum Perdata Barat didasarkan pada Pasal 163 IS jo Pasal 131 IS yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
-          Golongan Eropa berlaku hukum Eropa
-          Golongan Timur Asing berlaku hukum Eropa dan hukum Adat
-          Golongan Bumi Putera berlaku hukum Adat dan hukum Perdata (Pasal 75 Baru. R.R)
5)     Pengluasan Berlakunya Hukum Perdata Barat
Salah satu upaya Pemerintah Belanda di bidang politik hukum yaitu dengan memperluas berlakunya hukum Perdata Barat di wilayah jajahannya dengan cara :
a)      Membiarkan golongan bukan Eropa dalam hukum Adat sehingga pembedaan berlakunya hukum Perdata yang berlaku bagi golongan yang berkuasa dengan golongan yang dikuasai.
b)      Hukum Perdata yang berlaku bagi golongan yang berkuasa (golongan Eropa) harus bersamaan dengan hukum Perdata yang berlaku di Nederlands (Asas Konkordansi Pasal 11, 12 AB, Pasal 75 ayat 1, 2, 3 R.R dan Pasal 131 1S).
Scholten Van Oul Haarlem yang menjadi Ketua Komisi Penyusunan Kodifikasi Hukum dan Pemerintah saat itu, lebih jauh mengharapkan bahwa hukum Barat yang lebih tinggi nilainya daripada hukum yang berlaku bagi golongan pribumi, di kemudian hari akan berlaku pula bagi golongan pribumi dan lain-lain melalui cara :
a)      Menyatakan berlakunya" hukum Perdata Barat kepada Golongan Pribumi dan Timur Asing (Pasal 11 AB, Pasal 75 ayat {2} RR, Pasal 131 ayat 2a IS).
b)      Membuka kesempatan kepada Golongan Pribumi dan Timur Asing untuk dengan sukarela tunduk kepada hukum Perdata Barat (Pasal 11 AB, Pasal 75 ayat {3} RR, Pasal 131 ayat 4 IS).
Ketentuan-ketentuan KU11D mempunyai lapangan yang luas daripada K UH S dan berlaku bagi semua penduduk yang berniaga.
Jika Pengadilan Eropa mengadili perkara perdagangan, maka tidak pandang dari golongan penduduk mana, apakah Eropa, Pribumi atau Timur Asing.
Pernyataan berlakunya hukum Perdata Barat kepada golongan bukan golongan Eropa dimaksudkan untuk melindungi kepentingan dagang golongan yang berkuasa, dan tidak mengingat kepentingan golongan mana hukum Perdata Barat dinyatakan berlaku.


2. Masa Setelah Kemerdekaan
Apabila dilihat dari namanya Hukum Indonesia dapat diketahui lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 saat bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Bagi bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 memiliki arti yang sangat penting karena disamping merupakan saat pertama kali dibacakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, juga merupakan awal kelahiran bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat di atas Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila menjadi dasar falsafahnya. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945 yang menjadi hukum dasar tertulis dan menjadi dasar segala perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Meskipun telah merdeka dan berdaulat serta memiliki sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidang hukum belum mampu mengubah hukum yang berlaku di masyarakat.
Untuk menjaga kevacuman hukum {rechtvacuum), maka ditetapkan Pasal Peralihan, yaitu Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
"Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".
Berdasarkan ketentuan Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945, maka diberlakukan peraturan yang berasal dari zaman Hindia Belanda selama tidak bertentangan atau belum dibuat peraturan yang baru. Ketentuan itu bersifat sementara selama peraturan baru yang sesuai dengan UUD 1945 belum ada dan selama tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945.
G. Politik Hukum Indonesia
Mengenai arti dari politik hukum Indonesia salah satu pendapat yang dapat menjadi acuan adalah pendapat dari Teuku Moch Radhie, S.H dalam Prisma No 6 Tahun II Desember 1973 halaman 4 yang mengatakan bahwa politik hukum diartikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya serta mengenai arah perkembangan hukum.
Menurut Hartono Hadisoeprapto dalam bukunya “ Pengantar Tata Hukum Indonesia “ menyatakan :
“ Politik Hukum Nasional adalah kebijaksanaan atau policy dari penguasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Indonesia “
kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud Politik Hukum Indonesia adalah Kebijakan dasar yang menentukan arah,bentuk, asas-asas dan nilai-nilai serta penentuan dan pengembangannya.
H. Asas-asas Tata Hukum Indonesia
Dasar dan Asas-asas Tata Hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Dasar pokok Hukum Nasional Republik Indonesia adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
b.      Hukum Nasional bersifat :
1.      Pengayoman
2.      Gotong royong
3.      Kekeluargaan
4.      Toleransi dan
5.      Anti kolonialisme, imperalisme dan fedolisme
c.       Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis (kodifikasi)
d.      Selain hukum tertulis diakui pula berlaku bentuk tidak tertulis (konvensi)
e.       Hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis melalui yurisprudensi ke arah keragaman hukum yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan ke arah system parental.
f.       Untuk membangun masyarakat sosialis Indonesia diusahakan unifikasi hukum (hukum berlaku untuk semua).
g.      Hukum tertulis mengenai bidang hukum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi ( himpunan perpu yang sejenis ) antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Tata Usaha Negara.
h.      Dalam perkara pidana :
1.      Hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya, baik karena jabatannya maupun atas tuntutan pihak yang berkepentingan.
2.      Hakim berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil disamping atau tanpa pidana.
i.        Sifat pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat.
j.        Dalam hukum acara perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana, cepat dan murah (Pasal 4 ayat (2)) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.



k.      Dalam Hukum Acara Pidana diadakan ketentuan-ketentuan yang merupakan jaminan untuk mencegah :
1.      Seseorang tanpa dasar hukum yang kuat ditahan atau ditahan lebih lama dari yang diperlukan.
2.      Perlakuan sewenang-wenang dalam penggeledahan, penyitaan dan pembukaan surat-surat.

I. Ciri-ciri Hukum Nasional
Ciri Hukum Nasional Indonesia disusun sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan yang modern, yakni :
a.       Konsentris, yaitu satu tangan yang mengatur (legislatif)
b.      Konvergen, yaitu bahwa hukum Indonesia bersifat terbuka
c.       Tertulis, yakni untuk menjamin kepastian hukum.
Dalam pembangunan hukum nasional mencakup tiga unsur kebijaksanaan :
a.       Hak-hak asasi manusia diakui dan dilindungi
b.      Peradilan harus bebas dan tidak memihak
c.       Asas legalitas (Asas Neo Delictum ) adalah sesuatu perbuatan itu harus ada dasar hukumnya.

J. Hukum sebagai suatu Sistem
Hukum merupakan suatu peraturan hukum yang mempunyai hubungan sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan system hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan.
Sistem hukum mempunyai tatanan (struktur), system konseptual atau abstrak dan terbuka. Unsur-unsur yuridis hukum adalah peraturan hukum (norma atau kaidah), asas hukum dan pengertian hukum.
Ada 16 komponen Sistem Hukum Nasional yang satu sama lain saling berkaitan dan mempengaruhi yaitu :
1.      Filsafat Hukum Nasional
2.      Perundang-undangan Hukum Nasional
3.      Yurisprudensi
4.      Hukum kebiasaan yang berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD 1945
5.      Aparat Penegak Hukum
6.      Profesi Hukum (hakim, jaksa, pengacara dll)
7.      Aparat Pelayanan Hukum (Polisi, Hakim dll)
8.      Lembaga-lembaga Hukum (MA, Pengadilan, MK, BPK, dll)
9.      Pranata-pranata Hukum Baru (DPR, MPR )
10.  Kesadaran Hukum Masyarakat
11.  Sistem dan Metode Pendidikan Hukum (melalui Perguruan Tinggi)
12.  Penelitian Hukum
13.  Ilmu Hukum Nasional
14.  Informasi Hukum
15.  Sarana dan Prasarana Penunjang Pembangunan Hukum
16.  Sumber Dana bagi Pembangunan Hukum Nasional

K. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengatur atau memaksa dan apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Dilihat dari asal dari mana kekuatan hukum diperoleh dapat digolongkan ke dalam
a.       Sumber Hukum Materiil
b.      Sumber Hukum Formil

L. Aneka Macam Hukum Positif Indonesia
Hukum yang berlaku di Indonesia dilihat dari persoalan (isi) yang diaturnya terdiri atas :
1.        Hukum Publi
2.        Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
3.        Hukum Pidana
4.        Hukum Acara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar