A. Pengertian Pengantar
Hukum
Pengantar atau introduction atau incleiding artinya
memperkenalkan secara umum sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang
lingkup permasalahan secara garis besar, bersifat meluas tetapi tidak mendalam.
Sedangkan yang disebut hukum, dalam arti luas sama artinya dengan aturan,
kaidah atau norma.
Jadi, Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantarkan atau
memperkenalkan hukum
yang berlaku sekarang di Negara Republik Indonesia.
B. Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia
Mempelajari Pengantar
Hukum Indonesia betujuan agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan
hukum yang berlaku di Indonesia, prinsip-prinsip atau asas-asas dan
sumber-sumber hukum Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara dan
melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan
yang diadakan oleh negara.
C.
Norma
Norma atau kaidah
adalah petunjuk hidup,
yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak
berbuat dan bertingkah laku dalam masyarakat.
Norma dibedakan menjadi
beberapa macam yaitu sebagai berikut :
1.
Norma Agama
Norma
agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan
serta ajaran yang berasal dari Tuhan, Norma agama bersifat umum dan universal
serta berlaku bagi seluruh golongan umat manusia di dunia.
2.
Norma Kesusilaan (Moral)
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia, berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi dan diakui oleh
setiap orang sebagai pedoman dari sikap dan perbuatannya. Norma ini juga
bersifat umum dan universal.
Contoh
: mencuri, mabuk-mabukkan, menipu dll
3.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
perbuatan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
manusia lain yang ada di sekitarnya.
Contoh
: suka menjelek-jelekan, dilarang meludah di depan orang
4.
Norma Kebiasaan
Norma
kebiasaan adalah peraturan hidup yang timbul dari kebiasaan yang timbul dalam
masyarakat, dilakukan secara terus menerus atau berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Apabila tindakan yang dilakukan berlawanan dengan
kebiasaan dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
5.
Norma Hukum
Norma Hukum
adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Norma hukum di buat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan alat negara.
Setiap norma mempunyai unsur :
1.
Sumber,
yakni dari mana asal norma itu
2.
Sifat,
yakni syarat-syarat kapan norma itu berlaku
3.
Tujuan,
yakni untuk apa norma itu di buat
4.
Sanksi,
yakni reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada seseorang yang
melanggar atau tidak mematuhi norma tersebut.
D.
Pengertian Hukum
Beberapa definisi yang diberikan oleh para
sarjana yang bisa menjadi pedoman di dalam memahami pengertian hukum :
a.
Prof. Dr. E. Utrech, S.H. dalam bukunya
“ Pengantar dalam Hukum Indonesia “ kurang lebih menyatakan bahwa hukum adalah
himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam suatu masyarakat
yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika dilanggar akan melahirkan
tindakan dari pemerintah.
b.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H,
L.L.M. menyatakan bahwa hukum adalah seluruh kaedah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara
ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan
berlakunya kaedah tersebut dalam masyarakat.
c.
J. C.T. Simorangkir, S.H., mengemukakan
bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan.
d.
Van Vollenhoven juga menyatakan bahwa
hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dan
bentur-membentur dengan gejala-gejala yang lain di masyarakat. Pendapat ini
mirip dengan pendapat Prof.Soediman Kartohadiprojo yang menyatakan bahwa hukum
adalah pikiran atau anggapan orang tentang adil atau tidak adil dan tentang
hubungan-hubungan antar manusia.
Dari definisi di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat persamaan unsur-unsur yang merupakan ciri-ciri
hukum, yaitu : peraturan tentang tingkah laku manusia atau masyarakat;
peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi; peraturan tersebut bersifat
memaksa; serta adanya sanksi apabila terjadi pelanggaran.
E.
Negara dan Hukum
Negara adalah kesatuan
wilayah yang mempunyai pemerintahan yang berkuasa dan berdaulat serta bermasyarakat yang bertujuan untuk membangun
kehidupan bersama dalam mencapai suatu kesejahteraan bersama lahir dan batin.
Mengingat tujuan negara
menjaga dan memelihara tata tertib maka sewajarnya negara memberikan perhatian
terhadap hukum (politik hukum).
Yang dinamakan politik
hukum negara dapat ditujukan kepada bentuk yang akan diberikan kepada hukum
yaitu :
1. Bentuk tertulis
a. Tertulis
dalam peraturan perundang-undangan
b. Tertulis
dikodifikasikan, yaitu ditulis dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis
dalam Kitab Undang-Undang (KUH Pidana, KUH Perdata, KUH Dagang)
2.
Tidak
tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan manusia
atau disebut Convensi.
F. Sejarah Hukum Indonesia
Sistem hukum yang
berlaku di Indonesia diketahui terjadi dua masa yaitu :
1. Masa
Sebelum Kemerdekaan
Pada
masa sebelum kemerdekaan, yaitu pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Sistem
Hukum yang berlaku di Indonesia adalah :
a. Hukum
Adat
b. Abad
ke-7, hukum adat meresepsi dari agama Hindu
c. Abad
ke-14, hukum adat Indonesia mulai dimasukkan unsur-unsur agama islam
d. Abad
ke-17, hukum adat meresepsi unsur-unsur hukum Eropa dan unsur agama Kristen
Katolik
e. Hukum
Eropa yang diberlakukan bagi negara jajahan
Peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, antara lain :
a. Huwelijk
Ordonntie Buitengewesten Stb. 1932 No.482, yaitu Peraturan Perkawinan bangsa
Indonesia dari luar Jawa dan Madura
b. Peraturan
Agraris Eigendom Stb. 1872 No. 117, yaitu Peraturan tentang Kepemilikian atas
Tanah.
c. De
Indische Staatsregeling (IS) Stb. 1925 No.415 mengatur mengenai Organisasi
Pemerintahan Nederlands Indie (NI), antara lain yang berkaitan dengan pembagian
kekuasaan yakni :
1) Nederlands
Indie (12 September 1948)
2) Indonesia
Stb. 1948 No.224
3) Republik
Indonesia
d. Hukum
Perdata Barat
1) Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
-
KUHS (BW) Stb. 1847 No.23 ; berlaku 1
Mei 1948
-
KUHD (W.V.K)
2) Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
-
Peraturan Perkumpulan Koperasi Stb. 1933
No.108 LN 1958 No.79
-
Peraturan Hak atas Merk dan Nama Dagang
(Reglement of de Industries Eigendom) Stb. 1912 No.545 jo Stb. 1948 No.55
-
Peraturan tentang Hak Seorang atas
Ciptaannya (Octrooiwet)
3) Hukum
Perdata Barat tidak tertulis
4) Berlakunya
Hukum Perdata Barat didasarkan pada Pasal 163 IS jo Pasal 131 IS yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
-
Golongan Eropa berlaku hukum Eropa
-
Golongan Timur Asing berlaku hukum Eropa
dan hukum Adat
-
Golongan Bumi Putera berlaku hukum Adat
dan hukum Perdata (Pasal 75 Baru. R.R)
5) Pengluasan Berlakunya Hukum Perdata Barat
Salah satu upaya Pemerintah Belanda di bidang politik
hukum yaitu dengan memperluas berlakunya hukum Perdata Barat di wilayah
jajahannya dengan cara :
a) Membiarkan golongan bukan Eropa
dalam hukum Adat sehingga pembedaan berlakunya hukum Perdata yang berlaku bagi
golongan yang berkuasa dengan golongan yang dikuasai.
b) Hukum Perdata yang berlaku bagi
golongan yang berkuasa (golongan Eropa) harus bersamaan dengan hukum Perdata
yang berlaku di Nederlands (Asas Konkordansi Pasal 11, 12 AB, Pasal 75 ayat 1,
2, 3 R.R dan Pasal 131 1S).
Scholten Van Oul Haarlem yang menjadi Ketua Komisi Penyusunan Kodifikasi Hukum
dan Pemerintah saat itu, lebih jauh mengharapkan bahwa hukum Barat yang lebih
tinggi nilainya daripada hukum yang berlaku bagi golongan pribumi, di kemudian
hari akan berlaku pula bagi golongan pribumi dan lain-lain melalui cara :
a) Menyatakan berlakunya" hukum
Perdata Barat kepada Golongan Pribumi dan Timur Asing (Pasal 11 AB, Pasal 75
ayat {2} RR, Pasal 131 ayat 2a IS).
b) Membuka kesempatan kepada
Golongan Pribumi dan Timur Asing untuk dengan sukarela tunduk kepada hukum
Perdata Barat (Pasal 11 AB, Pasal 75 ayat {3} RR, Pasal 131 ayat 4 IS).
Ketentuan-ketentuan KU11D mempunyai lapangan yang luas daripada K UH S dan
berlaku bagi semua penduduk yang berniaga.
Jika Pengadilan Eropa mengadili
perkara perdagangan, maka tidak pandang dari golongan penduduk mana, apakah
Eropa, Pribumi atau Timur Asing.
Pernyataan berlakunya hukum Perdata Barat kepada golongan bukan golongan
Eropa dimaksudkan untuk melindungi kepentingan dagang golongan yang berkuasa,
dan tidak mengingat kepentingan golongan mana hukum Perdata Barat dinyatakan
berlaku.
2. Masa Setelah Kemerdekaan
Apabila dilihat dari namanya Hukum Indonesia dapat diketahui lahirnya hukum
Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 saat bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Bagi bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 memiliki arti yang sangat
penting karena disamping merupakan saat pertama kali dibacakan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, juga merupakan awal kelahiran bangsa Indonesia
dan negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat di atas Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pancasila menjadi dasar
falsafahnya. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945 yang menjadi
hukum dasar tertulis dan menjadi dasar segala perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia. Sedangkan Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Meskipun telah merdeka dan berdaulat serta memiliki sistem dan dasar
susunan ketatanegaraan, namun dalam bidang hukum belum mampu mengubah hukum
yang berlaku di masyarakat.
Untuk menjaga kevacuman hukum {rechtvacuum), maka ditetapkan Pasal Peralihan, yaitu Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
"Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".
Berdasarkan ketentuan Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945, maka diberlakukan peraturan yang
berasal dari zaman Hindia Belanda selama tidak bertentangan atau belum dibuat
peraturan yang baru. Ketentuan itu bersifat sementara selama peraturan baru
yang sesuai dengan UUD 1945 belum ada dan selama tidak bertentangan dengan jiwa
UUD 1945.
G. Politik
Hukum Indonesia
Mengenai
arti dari politik hukum Indonesia salah satu pendapat yang dapat menjadi acuan
adalah pendapat dari Teuku Moch Radhie, S.H dalam Prisma No 6 Tahun II Desember
1973 halaman 4 yang mengatakan bahwa politik hukum diartikan sebagai pernyataan
kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya serta
mengenai arah perkembangan hukum.
Menurut
Hartono Hadisoeprapto dalam bukunya “ Pengantar Tata Hukum Indonesia “
menyatakan :
“
Politik Hukum Nasional adalah kebijaksanaan atau policy dari penguasa Negara
Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Indonesia “
kita dapat menyimpulkan
bahwa yang dimaksud Politik Hukum Indonesia adalah Kebijakan dasar yang menentukan
arah,bentuk, asas-asas dan nilai-nilai serta penentuan dan pengembangannya.
H. Asas-asas Tata Hukum
Indonesia
Dasar
dan Asas-asas Tata Hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Dasar pokok Hukum Nasional Republik
Indonesia adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.
b.
Hukum Nasional bersifat :
1. Pengayoman
2. Gotong
royong
3. Kekeluargaan
4. Toleransi
dan
5. Anti
kolonialisme, imperalisme dan fedolisme
c.
Semua hukum sebanyak mungkin diberi
bentuk tertulis (kodifikasi)
d.
Selain hukum tertulis diakui pula
berlaku bentuk tidak tertulis (konvensi)
e.
Hakim membimbing perkembangan hukum
tidak tertulis melalui yurisprudensi ke arah keragaman hukum yang
seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan ke arah system parental.
f.
Untuk membangun masyarakat sosialis
Indonesia diusahakan unifikasi hukum (hukum berlaku untuk semua).
g.
Hukum tertulis mengenai bidang hukum
tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi ( himpunan perpu yang
sejenis ) antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Acara
Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Tata
Usaha Negara.
h.
Dalam perkara pidana :
1. Hakim
berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya, baik karena jabatannya maupun
atas tuntutan pihak yang berkepentingan.
2. Hakim
berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil disamping atau tanpa
pidana.
i.
Sifat pidana harus memberikan pendidikan
kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat.
j.
Dalam hukum acara perdata diadakan
jaminan supaya peradilan berjalan sederhana, cepat dan murah (Pasal 4 ayat (2))
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
k.
Dalam Hukum Acara Pidana diadakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan jaminan untuk mencegah :
1. Seseorang
tanpa dasar hukum yang kuat ditahan atau ditahan lebih lama dari yang
diperlukan.
2. Perlakuan
sewenang-wenang dalam penggeledahan, penyitaan dan pembukaan surat-surat.
I. Ciri-ciri Hukum
Nasional
Ciri Hukum Nasional
Indonesia disusun sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan yang modern, yakni :
a. Konsentris,
yaitu satu tangan yang mengatur (legislatif)
b. Konvergen,
yaitu bahwa hukum Indonesia bersifat terbuka
c. Tertulis,
yakni untuk menjamin kepastian hukum.
Dalam pembangunan hukum nasional
mencakup tiga unsur kebijaksanaan :
a. Hak-hak
asasi manusia diakui dan dilindungi
b. Peradilan
harus bebas dan tidak memihak
c. Asas
legalitas (Asas Neo Delictum ) adalah sesuatu perbuatan itu harus ada dasar
hukumnya.
J. Hukum sebagai suatu
Sistem
Hukum merupakan suatu
peraturan hukum yang mempunyai hubungan sistematis dengan peraturan-peraturan
hukum lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan system hukum adalah suatu
kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi dan bekerja
sama untuk mencapai tujuan kesatuan.
Sistem hukum mempunyai
tatanan (struktur), system konseptual atau abstrak dan terbuka. Unsur-unsur yuridis
hukum adalah peraturan hukum (norma atau kaidah), asas hukum dan pengertian
hukum.
Ada 16 komponen Sistem
Hukum Nasional yang satu sama lain saling berkaitan dan mempengaruhi yaitu :
1. Filsafat
Hukum Nasional
2. Perundang-undangan
Hukum Nasional
3. Yurisprudensi
4. Hukum
kebiasaan yang berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD 1945
5. Aparat
Penegak Hukum
6. Profesi
Hukum (hakim, jaksa, pengacara dll)
7. Aparat
Pelayanan Hukum (Polisi, Hakim dll)
8. Lembaga-lembaga
Hukum (MA, Pengadilan, MK, BPK, dll)
9. Pranata-pranata
Hukum Baru (DPR, MPR )
10. Kesadaran
Hukum Masyarakat
11. Sistem
dan Metode Pendidikan Hukum (melalui Perguruan Tinggi)
12. Penelitian
Hukum
13. Ilmu
Hukum Nasional
14. Informasi
Hukum
15. Sarana
dan Prasarana Penunjang Pembangunan Hukum
16. Sumber
Dana bagi Pembangunan Hukum Nasional
K.
Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat mengatur atau memaksa dan apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Dilihat dari asal dari mana kekuatan
hukum diperoleh dapat digolongkan ke dalam
a. Sumber Hukum Materiil
b. Sumber Hukum Formil
L.
Aneka
Macam
Hukum
Positif
Indonesia
Hukum yang berlaku di Indonesia dilihat
dari persoalan (isi) yang diaturnya terdiri atas :
1.
Hukum
Publi
2.
Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
3.
Hukum Pidana
4.
Hukum Acara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar